JAKARTA- Masyarakat yang hendak bepergian dari dan ke Jakarta pada masa larangan mudik lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2021 memerlukan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan SIKM tak berlaku di masa pengetatan perjalanan dalam negeri, yaitu pada periode 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Hal itu sesuai dengan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.
Berikut adalah serba-serbi SIKM yang Tempo rangkum untuk para pembaca:
1. Beda cara pembuatan SIKM tahun lalu dan sekarang
Tahun lalu, surat ini dibagi menjadi dua jenis, yakni SIKM perjalanan sekali dan perjalanan berulang. Pembuatannya juga terpusat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PM-PTSP DKI.
Tahun ini, SIKM dapat diajukan oleh masyarakat melalui kelurahannya/kepala desa masing-masing, sesuai domisili. Syafrin mengatakan untuk warga Jakarta SIKM dapat diterbitkan selama satu hari, selama warga yang mengajukan membawa persyaratan, misalnya bukti kedukaan atau hendak mengantar orang sakit.
Syafrin mengatakan tak ada pengecualian untuk masyarakat yang telah menerima vaksin Covid-19.
2. Kelompok yang harus memiliki izin untuk keluar masuk DKI
Syafrin menerangkan, dalam surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 termaktub tiga jenis surat izin. Pertama, aparatur sipil negara (ASN) wajib menunjukkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II. Kedua, karyawan swasta telah mengantongi surat tugas dari pimpinan perusahaan.
Ketiga, pekerja non-formal dan masyarakat umum memerlukan SIKM. Perlu diketahui bahwa SIKM Bersifat individual, di mana satu surat hanya berlaku untuk satu orang dan satu kali perjalanan pulang-pergi. Surat tersebut wajib dimiliki pelaku perjalanan dewasa yang berusua 17 tahun ke atas.
3.SIKM tak diperlukan saat periode pengetatan
Syafrin Liputo mengatakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tidak diperlukan selama masa pengetatan aturan perjalanan dalam negeri. Pengetatan aturan perjalanan dalam negeri itu berlaku pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Kepala Dishub DKI itu menjelaskan, ada dua aturan yang diperketat untuk perjalanan melalui udara, kapal laut, dan kereta selama dua periode itu. Aturan pertama adalah calon penumpang pesawat, kereta dan kapal laut harus melakukan rapid test antigen paling tidak sehari sebelum berangkat. Pada peraturan sebelumnya hasil rapid test antigen berlaku selama 3 hari, namun sekarang hanya satu hari.